Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi yang kini menjadi terdakwa di kasus suap proyek pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla, hadir menjadi saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP.
Baca: Natasha Hair Series Atasi Rambut Rontok
Kali ini, Selasa (2/10/2018) Fayakhun yang menggunakan kemeja putih bersaksi untuk dua terdakwa yakni Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Fayakhun soal uang 500 ribu SGD ke Irvanto. Fayakhun menjelaskan uang tersebut di persidangan.
"Selesai Musda Golkar DKI, saya masih ada uang. Lalu komunikasi dengan Pak Novanto. Saya bilang, ketua saya mau bantu. Pak Novanto tanya berapa banyak. Saya jawab 500 ribu SGD," jawab Fayakhun.
Lanjut uang itu serahkan Fayakhun melalui Irvanto. Keduanya saling mengenal karena punya hobi yang sama yakni motor besar.
Beberapa kali pula, Fayakhun membeli motor besar di show room milik Irvanto di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya memang punya hobi yang sama dengan Irvanto. Kalau soal jual beli motor, kami selalu transaksi menggunakan rupiah," ungkap Fayakhun.
Untuk uang 500 ribu SGD, Fayakhun menuturkan dia memerintahkan anak buahnya, Agus menemui Irvanto di show room Irvanto, daerah Kemang.
Lanjut jaksa bertanya asal usul uang itu. Fayakhun menjawab uang diperoleh dari Erwin Arief, Managig Director PT Rohde and Schwarz.
Agus yang juga bersaksi di persidangan membenarkan dia mengantarkan uang yang disimpan di tas selempang ke show room Irvanto.
Di akhir persidangan, Irvanto membantah menerima uang dari Agus. Sementara Fayakhun dan Agus, tetap pada keterangannya memberikan uang ke Setya Novanto melalui Irvanto sebanyak 500 ribu SGD.