TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan jaminan keamanan pengelolaan data kependudukan. Untuk itu, dia meminta, kepada masyarakat agar tidak khawatir.
Sebab, selain melakukan penguatan pengamanan internal. Pihaknya juga melakukan kerjasama dengan instan lainnya, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Badan Siber dan Sandi Negara.
"Pengamanan data konsen kami. Pengamanan fisik, server, kemudian, ruangan data dijaga sampai aplikasi dengan firework tertentu," kata Zudan, ditemui di ruang Auditorium Ristekdikti, pada Kamis (4/10/2018).
Selama proses transformasi, pihaknya tak menggunakan fasilitas jaringan publik, tetapi melalui Virtual Privat Network.
Virtual Privat Network menggunakan saluran khusus yang dibangun menjaga akurasi data.
"Fisik, aplikasi maupun jaringan menggunakan hal yang dijaga secara rutin. Sampai sekarang masih bisa ditangani," ujarnya.
Untuk mencegah tindak pencurian atau penyalahgunaan data, dia mengaku sudah menyiapkan mitigasi risiko meliputi prosedur dan modul. Dia berharap, agar tindak pencurian data tidak terjadi.
"Mudah-mudahan tidak akan terjadi seperti itu," tegasnya.
Untuk pelaku pelanggaran, dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur mengenai sanksi.
"Siapa yang menyalahgunakan, sanksi administrasi, perdata, pidana. Sudah ada denda hukuman berapa tahun, sanksi perdata berupaganti rugi. Kalau sanksi administrasi itu diputus kerjasama dia akan kehilangan kepercayaan dari publik," katanya.