TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden, Prabowo Subianto, dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dilaporkan setelah diduga ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Dilansir TribunVideo dari Tribunnews, selain Prabowo, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, juga ikut dilaporkan terkait perkara yang sama.
"Yang pertama saya kira saudara Prabowo dan Fadli Zon, karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong dua orang ini yang kami tangkap," ujar anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2018).
Dilaporkan, Fadli Zon: Saya Tidak Pernah Menyebarkan Berita Hoaks tentang Ratna Sarumpaet
Penulis: alfin wahyu yulianto
Editor: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger