News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Pekan Depan, Polda Metro Jaya Akan Periksa Amien Rais

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali politisi senior Partai Amanat Nasional Amien Rais pada pekan depan.

Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong oleh aktivis Ratna Sarumpaet.

Baca: Kader Demokrat Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Seperti Pengemis, Cak Lontong : Terus Konferensi Pers?

Sebelumnya Amien Rais mangkir dari panggilan kepolisian pada Jumat (5/10/2018) kemarin.

“Sudah dijadwal ulang yakni pekan depan tapi tanggalnya belum dipastikan,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Hingga kini pihak Polda Metro Jaya masih belum menerima pesan kenapa Amien Rais tak memenuhi panggilan itu.

“Kemarin seharusnya yang bersangkutan diperiksa pukul 11.00 WIB namun tidak hadir namun hingga hari ini pihak kepolisian belum menerima kabar kenapa beliau tak hadir,” pungkasnya.

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini