Ironisnya, disaat perusahaan joint operation sedang laris manisnya mendapat penjualan kios, terdakwa Henry justru mendepak saksi Torino dari posisi sebagai peserta perusahaan tersebut.
"Baru tiga minggu sudah laku 1,7 trilun, itu berupa uang pesan. Dan saat itu ada keuntungan yang didapat sebesar 1 trilun karena biaya pembangunan hanya habis sekitar 600 juta,"terang Torino.
Aksi penyingkiran para peserta joint operation itu, lanjut Torino juga dialami peserta lainnya, yakni Totok Lusida. Keduanya disingkirkan Henry dengan janji akan memberikan kompensasi sebesar 440 milliar. "Tapi kenyataanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,"sambung Torino.
Upaya Henry untuk mengelabuhi para kongsinya ternyata sudah terlihat sejak didepaknya saksi Torino dan Totok Lusida sebagai peserta joint operation. Dimana Henry telah mengganti nomor rekening perusahaan joint operation ke rekening PT GBP.
"Rekening itu untuk menampung hasil penjualan stand pasar turi,"ungkap Torino yang dibantah Henry.
Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.
Perbuatan terdakwa Henry dianggap melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan. (*)