Permintaan penundaan pencairan beberapa BG tersebut diminta Henry karena tidak ada dana dalam rekeningnya. “Permintaanmu sudah saya sampaikan," ujar Weifan menjawab pertanyaan terdakwa Henry.
Diakhir kesaksian Weifan, Yusril selaku ketua tim pembela terdakwa Henry meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik ke persidangan untuk memperjelas mengenai alat bukti pemeriksaan.
"Mohon saksi penyidik dihadirkan demi keadilan,"pinta Yusri pada majelis hakim.
Sementara diakhir persidangan, Yusril menanyakan tentang permohonan pengalihan tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini.
"Kami belum selesai mempelajari permohonan saudara,"ucap Hakim Anggota Dwi Purwadi yang disambut ketukan palu hakim Anne Rusiana sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa Henry telah didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
Kasus tipu kongsi ini merupakan pidana ketiga yang dilakukan Henry. Kasus pertama, Henry terlibat penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dan dihukum oleh Hakim PN Surabaya dengan vonis 8 bulan dengan massa percobaan 1 tahun.
Tapi vonis kasus ini ditambah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya saat Henry melakukan banding. Hukuman Bos PT GBP ini diperberat menjadi 2 tahun penjara.
Sedangkan diperkara pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi.