Ada seseorang yang berada di luar lokomotif yang memiliki kewenangan.
Ketika kereta itu melintasi antar-stasiun, hak penuh berada di Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) yang memakai pet merah.
Sedangkan di dalam stasiun, terdapat pula juru langsir yang mengatur rambu kereta.
Ketika mau jalan, PPKA tak bisa semaunya memberangkatkan kereta.
Dia harus berkoordinasi dengan dua atau tiga stasiun berikutnya untuk mengetahui jalur yang akan dilewati itu aman atau tidak.
Peristiwa yang terjadi di Bintaro merupakan sebuah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian petugas.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman kepala Stasiun Serpong yang memberangkatkan KA 225 dengan tujuan Jakarta Kota.
Kereta itu berangkat menuju Sudimara tanpa mengecek kondisi di stasiun.
Hasilnya, tiga jalur kereta yang berada di Stasiun Sudimara penuh akibat kedatangan KA 225.
Tanpa komunikasi yang baik antara Stasiun Sudimara, KA 220 yang berada di Stasiun Kebayoran juga diberangkatkan.
Kereta ini berada di jalur sebaliknya, yang mengarah ke Sudimara.
Kondisi itu memaksa juru langsir di Sudimara segera memindahkan lokomotif KA 225 menuju jalur tiga.
Karena ramainya jalur kereta, masinis tak dapat melihat semboyan dari juru langsir.
Baca: Cerita Tiga Sahabat Sebelum Tragedi Bintaro
Namun, KAA 225 yang seharusnya pindah rel tiba-tiba berangkat.