Terpisah saat ditemui setelah persidangan, kuasa hukum pelapor Tonic Tangkau menyatakan bahwa perkara ini sudah jelas memiliki delik pidana penipuan dan bukan perdata. Karena sejak awal terdakwa berusaha meyakinkan korban agar memberikan modal dengan menggunakan rangkaian kata bohong dimana terdakwa mengatakan adalah owner / pemilik PT.Gala Bumi Perkasa.
"Faktanya pada saat kesepakatan awal permodalan ini dibuat tanggal 23 maret 2010 terdakwa tidak memiliki kapasitas baik selalu pengurus, pemilik atau pemegang saham di PT.GBP, "ujar nya.
Hal ini menurut Tonic adalah perbuatan dengan menggunakan title palsu melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.
Sedangkan mengenai pengakuan terdakwa sudah melakukan prestasi yang dijanjikan nya itu dalam berbagai akte dan kesepakatan lanjutan menurut Tonic adalah juga janji janji lagi yang tidak ada realisasinya.
"Prestasi yang mana yang dipenuhi, justru laporan pidana kepada terdakwa ini karena tidak terpenuhi nya janji yang dituangkan nya di dalam kesepakatan di 23 maret 2010 itu sampai saat ini, baik saham maupun gudang nya," pungkas Tonic
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan, Rabu (24/10) mendatang dengan agenda kesaksian dari JPU.
Seperti diketahui kasus penipuan dan penggelapan oleh Henry J Gunawan bos PT.Gala Bumi Perkasa ini dilaporkan oleh 3 orang kongsi nya yang dirugikan senilai 240 miliar lebih. Henry didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya Henry juga telah diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap pedagang pasar turi dan divonis 2,5 tahun dan juga divonis 2 tahun pada putusan banding nya pada kasus penipuan tanah di Claket Malang.