TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Irvanto dan Made Oka sebagai terdakwa.
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan banyak saksi dari beragam unsur diantaranya mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, eks Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dan lainnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Tengah Ramai Dibicarakan, Sudjiwo Tedjo Samakan dengan Drama Setya Novanto
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.