TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut menanggapi persoalan Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masalah TPST Bantar Gebang.
Memang bukan Ahok sendiri yang bicara, namun tim BTP yang memposting inti tulisan di halaman 260 bukun Kebijakan Ahok.
Pada buku Kebijakan Ahok dijelaskan bahwa dana kompensasi yang diteriman Pemkot Bekasi setelah kontrak tambahan sebesar Rp 143 miliar per tahunnya.
Dana itu, dalam buku Ahok, ditulis digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
Basuki Tjahaja Purnama dalam buku Kebijakan Ahok mengatakan dengan dana kompensasi tersebut, TPST Bantar Gebang harus dikelola secara mandiri oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Diceritakan dalam buku, Ahok sempat marah besar karena pihak swasta yang sebelumnya mengelola malah wanprestasi.