Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh angkat bicara mengenai gugatan kadernya terkait masa jabatan ketua umum.
Surya membenarkan masa jabatnya telah berakhir pada Maret 2018.
Baca: Nasdem Terancam Tak Lolos PT, Surya Paloh: Kita Tetap Fokus Pemenangan Pileg dan Pilpres
"Memang berakhir tangga 6 Maret. Tapi mekanisme anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang ada di partai dia (Kisman) enggak baca, dia enggak ngerti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/10/2018).
Menurut Surya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, kongres yang agendanya pemilihan Ketua Umum periode selanjutnya, dapat ditunda bila menghadapi Pemilu.
"Ada institusi tertinggi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan memerintahkan partai, misalnya menunda dulu kongres untuk menghadapi Pemilu. Sesudah Pemilu, harus segera melakukan kongres selambat-lambatnya akhir Desember misalnya. Nah itu harus dipatuhi oleh DPP," katanya.
Menurut, Surya pelapor dirinya ke Mahkamah Partai tersebut hanya kurang baca saja. Hal tersebut menurutnya hanya masalah kecil yang dapat diselesaikan.
"Enggak ada masalah. Betul-betul ga ada masalah. ini internal partai yang harus dijalankan," pungkasnya.
Baca: Polisi Tangkap Pembawa Bendera yang Dibakar di Garut
Sebelumnya, seorang yang mengaku kader NasDem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai.
Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai Ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.