News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kini Sudah tidak Ada Lagi Ikan Arwana di Danau Sembuluh

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengunjung melihat-lihat ikan arwana kontestan Arowana International Contest and Expo Equator Gemstone 2015, rangkaian perayaan HUT TNI AU ke 69 oleh Lanud Supadio Pontianak, di Pontianak Convention Center, Selasa (14/4) malam. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Hartono mengatakan sejak awal 2006, masyarakat di sekitar danau sudah mengeluhkan adanya perbedaan kondisi air di Danau Sembuluh.

Hal itu, kata dia, kemungkinan besar adanya pembuangan limbah dari pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di sekitar anak sungai.

Bahkan menurutnya, dulu banyak sekali Ikan Arwana yang hidup di dalam danau.

"Sudah tidak ada lagi ikan Arwana di Danau Sembuluh. Padahal, dulu sebelum ada pabrik pengolahan kelapa sawit, nelayan di sekitar danau itu ekonominya dari situ. Sekarang, ikan lain juga sudah pada mati," jelasnya kepada Tribun saat dihubungi.

Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan

Dimas menguraikan terdapat tujuh pabrik yang ada di sekitar anak sungai yang bermuara di Danau Sembuluh.

Laporan dari masyarakat, setidaknya terdapat beberapa titik pipa besar yang membuang limbah ke sungai.

Tetapi, pihaknya masih belum mengetahui apakah limbah itu hasil pembuangan dari perusahaan yang saat ini ditangani oleh KPK atau bukan.

Baca: Tol Suramadu Gratis Agar Angka Kemiskinan di Madura Turun

"Kami masih harus mendalami itu lagi. Sementara laporan masih ada beberapa titik yang pembuangan ke sungai," ungkapnya.

Belum sampai disitu, masyarakat juga mengeluhkan adanya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, airnya sudah tidak layak minum dan hal lainnya, sejak 2006 hingga laporan terakhir 2017.

"Keluhan yang sama setiap tahun," imbuhnya.

Dia juga mempertanyakan hasil uji laboratorium yang hingga saat ini tidak dirilis secara resmi.

Pemerintah, lanjut dia, hanya mengatakan Danau Sembuluh sama sekali tidak tercemar. Baginya, hal ini bertentangan dengan keadaan yang terjadi di warga sekitar Danau.

"Jangan-jangan hanya klaim sepihak saja? Buktinya, sekarang diangkut KPK. Hasil labnya juga sampai sekarang, kami tidak tahu," kata Dimas.

Dengan adanya kejadian ini, Walhi berharap adanya evaluasi besar-besaran izin sawit, tambang dan lainnya di Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar barang bukti dugaan suap Anggota DPRD Kalimantan Tengah pada konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp 240 juta sebagai barang bukti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Alasannya, bukan tidak mungkin hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan sawit lainnya.

"Kalau yang penerapannya bermasalah, ya cabut izinnya langsung. Penegak hukum dan pemerintah daerah harus berani dari korporasi kecil dan besar di Kalimantan Tengah," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Baca: Stadion Gelora Delta Sidoarjo Dipenuhi Ribuan Jemaah Istighosah Kubro

Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari penyuap.

Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (amriyono/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini