Ia pun membenarkan, eksekusi mati PMI asal Majalengka itu tanpa notifikasi kekonsuleran ke Indonesia, baik ke perwakilan Indonesia, seperti KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
Tuti Tursilawati dihukum mati pada Senin pagi waktu Arab Saudi (29/10/2018) di kota Taif.
"Pelaksanaan hukuman mati pada Alm. Tuti Tursilawati tanpa notifikasi resmi kekonsuleran," ucap mantan Dubes RI untuk Belanda ini.
Lebih lanjut, Retno mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal pemberikan pemdampingan hukun pada alm Tuti.
"Jadi sekali lagi duka cita kami yang mendalam. Pemerintah sudah mencoba maksimal pemberikan pendampingan hukunlm dan melakukan upaya apapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah," tutur Retno.
Tuti diketahui tersandung kasus hukum di Arab Saudi di tahun 2010 silam, di mana ia terlibat kasus pembunuhan ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi.(*)