Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lanjutan dari kasus jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang sedang menjalani penerbangan JT610, Menteri Perhubungan meminta Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif agar dibebastugaskan.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie pun menuturkan pihak Lion Air harus memenuhi arahan dari Kemenhub selaku regulator dan memenuhi persyaratan serta uji kelaikan dalam pengoperasian pesawat.
"Pertama direksi maskapai penerbangan harus megikuti uji kelaikan, harus memenuhi persyaratan Kemenhub," kata Alvin kepada Tribunnews.com, Kamis (1/11/2018).
Alvin juga berpendapat dengan adanya keputusan Menhub membebastugaskan Direktur Teknik karena dalam identifikasi jatuhnya pesawat tersebut diduga Kemenhub termasuk di dalamnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan ada potensi pelanggaran dari Lion Air.
"Saya menduga Kemenhub dan KNKT sudah melakukan dokumen perusahaan dalam pemeriksaan ditemukan indikasi potensi pelanggaran kelalaian sehingga diambil langkah itu," ucap Alvin Lie.
Baca: Bodi Besar Lion Air JT610 Terbenam Lumpur, Diduga Ada Korban
Sebelumnya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan keputusan untuk mebebastugaskan Muhammad Asif untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memberikan ruang konsentrasi kepada pihak terperiksa.
"Kami punya kewenangan, landasan hukumnya ada. Ini bukan pemecatan, ini pembebastugaskan, kalau sudah pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan, ini sementara sampai selesai," ujar Budi di Istana Presiden, Rabu (31/10/2018).
Pesawat Lion Air JT 610 rute Soekarno-Hatta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Pesawat JT-610 ini berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB, namun tak lama berselang, pukul 06.33 WIB pesawat tersebut hilang kontak.
Di dalam pesawat tersebut terdapat 189 orang yang terdiri dari dua pilot, lima awak kabin, dan 181 penumpang.