KPK pun akan membahas masalah dua kali ketidakhadiran tersangka Taufik Kurniawan untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni apakah akan kembali memanggil atau melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
"Kami sedang membicarakan apa langkah berikutnya yang akan dilakukan, apakah melakukan pemanggilan kembali untuk penjadwalan ulang tanggal 8 misalnya yang diminta oleh penasihat hukum, atau hal-hal lain yang bisa dilakukan," katanya.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad (MYF).
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
"Pihak terkait saat itu di-OTT KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.