Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh penerbangan pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP untuk memastikan keselamatan pesawat.
Plt Dirjen Perhubungan Udara, Pramintohadi menuturkan pemeriksaan akan dilakukan kepada sekitar 40 persen pesawat dari pesawat yang dimiliki oleh masing-masing maskapai nasional.
"Mengenai proses pemeriksaan yang kita lakuaknĀ terhadap maskaapai lain yang direncanakan dan sedang berjalan secara rata-rata sekitar 30 persen 40 persen dari per maskapai," ujar Pramintohadi di Kementerian Perhubungan, Jumat (2/11/2018).
Nantinya pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Direktur Kelaikudaraan dan PengoperasianĀ Pesawat Udara (KPPU) yang akan ditugaskan kepada Otoritas Bandara (otban) di masing-masing wilayah operasional.
Pengecekan tersebut meliputi repetitive problems, pelaksanaan trouble shooting, kesesuaian problem dan pelakasaan aspek keliak udaraan hingga kelengkapam peralatan atau equipment.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Suap Proyek Meikarta
"Kemudian hasil rampcheck dilaporkan oleh seluruh kepala Kantor Otban kepada Direktur KPPU dan selanjutnya disampikan ke Dirjen Perhub Udara," papar Pramintohadi.
Sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan juga telah melakukan inspeksi kepada 11 unit pesawat berjenis sama dengan pesawat Lion AirĀ PK-LQP yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat yakni tipe Boeing 737-8 Max.
Hasilnya kesebelas pesawat tersebut laik jalan dan dalam kondisi teknis yang baik. Ada satu pesawat yang mengalami ganggu tapi gangguan tersebut sudab berhasil diselesaikan.
"Semua yang diperiksa pada umumnya dalam kondisi baik tidak ada temuan, tidak bilang ada di kondisi aman ini rutin memang pemeriksaan," pungkas Pramintohadi.