Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, telah mengembalikan uang suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 sejumlah Rp 3,55 miliar kepada KPK.
Jumlah tersebut setelah Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang sejumlah Rp1,3 miliar untuk tahap keempat.
Baca: Idrus Marham Akui Dilaporkan Eni Maulani Saragih soal Urusan Listrik Halal dengan Kotjo
"Tadi, ES (Eni Maulani Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar tahap keempat yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Menurut Febri Diansyah, sebelum menyetorkan Rp 1,3 miliar pada tahap keempat, tersangka Eni Maulani Saragih hingga penyetoran tahap ketiga total uang yang dikembalikan ke KPK sejumlah Rp 2,25 miliar.
Sedangkan, dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta.
"Total pengembalian uang di penyidikan ini adalah Rp 4,26 miliar, dari ES Rp 3,55 miliar dalam 4 tahap, dan dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta," ujar Febri Diansyah.
Febri Diansyah menambahkan, pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
"Nanti kalau sudah diputus pengadilan dirampas untuk negara, barulah bisa dimasukan ke kas negara," ujar Febri Diansyah.
Dalam kesempatan ini, Eni Maulani Saragih mengaku tidak mempermasalahkan para koleganya di Partai Golkar, menolak tentang apa yang telah mengemuka dalam kasus ini.
"Ya nggak apa-apa, tapi kan di sini sudah punya buktinya," katanya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Megawatt (MW).
Uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya.
Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 miliar.
Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Lewat Nurhadi, KPK Dalami Pengurusan Perkara Lippo Group
Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus ini karena diduga menerima hadiah atau janji sejumlah USD 1,5 juta terkait dari proyek PLTU Riau 1 tersebut.