TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Perhutanan Sosial merupakan program murni dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konsep yang utuh untuk pemerataan ekonomi dengan urut-urutan akses kawasan hutan, fasilitasi sarana usaha termasuk finansial/atau untuk masyarakat desa hutan bisa bermata-pencaharian, pelatihan untuk manajemen usaha rakyat dalam sistimatis seperti manajemen korporat.
“Perhutanan Sosial dilaksanakan secara klaster dan akhirnya akan tumbuh pusat ekonomi domestik. Dengan cara ini kesempatan kerja terbuka luas dan penurunan kemiskinan akan signifikan,” ujar Menteri Siti Nurbaya, Senin, (12/11/2018).
Program gagasan Presiden Jokowi ini berbeda dari program pemberdayaan desa hutan di masa lalu yang juga tidak dapat berkembang saat itu hingga akhir 2016. “Perintah bapak Presiden ini akan terus ditingkatkan dan dipercepat tahun depan untuk menpercepat aktualisasi mensejahterakan masyarakat dari sumber daya hutan,” ujar Siti Nurbaya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu petang (11/11) menyerahkan langsung sejumlah Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat, dalam acara penyerahan yang digelar di Taman Hutan Rakyat Juanda, Kota Bandung.
Jokowi mengungkapkan, setiap dirinya berkunjung ke daerah untuk mendengar aspirasi rakyat, urusan perhutanan sosial ini merupakan salah satu yang sering ia dengar. Untuk itu, ia pun memerintahkan jajarannya agar mempercepat proses penyerahan SK ini.
"Saya sudah perintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN yang membawahi Perhutani, Menteri BPN, agar ini dipercepat karena saya tahu setiap saat ke kampung, ke desa, itu yang diinginkan," ujar Presiden Jokowi.
Presiden menyebutkan bahwa di Jawa Barat sendiri ada potensi 160 ribu hektare hutan yang SK-nya bisa diberikan kepada masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini yang diberikan masih sedikit, yaitu baru 10.100 hektare.
"Jadi tadi yang diserahkan kepada bapak, ibu, semuanya adalah SK ini, keputusan Menteri LHK yang memberikan hak kepada bapak ibu semuanya untuk mengolah selama 35 tahun. Resmi! Setelah 35 tahun habis mau diperpanjang silakan. Tapi hak hukumnya jelas, ini pegang ini," tegasnya.
Dengan pemberian SK perhutanan sosial ini, Presiden Jokowi pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang ada dengan produktif. Ia pun memberikan masyarakat kebebasan untuk menanaminya dengan berbagai komoditas, misalnya kopi, buah-buahan, atau tanaman holtikultura, terutama yang cocok dengan iklim dan cuaca setempat.
"Tapi kalau mau menanam, dihitung mana yang menguntungkan, mana yang mempunyai harga jual baik. Seperti tadi Pak Gubernur sampaikan, fokus pada produk-produk unggulan, kopi. Kopi di Jabar ini dijual mahal kalau diekspor keluar negeri. Jadi jangan dijual murah. Kopinya enak, jualnya murah, rugi kita. Petani rugi negara juga rugi," ungkapnya.
Ambil Manfaat Besar
Ketika Presiden Jokowi berbincang dengan masyarakat di atas panggung, beliau mendengar potensi-potensi dari setiap petani. Presiden kemudian berpesan agar para penerima SK dapat memilih produk-produk unggulan yang paling tepat dan sesuai dengan potensi daerahnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil manfaat yang besar dari program Perhutanan Sosial.
Dalam acara yang bertajuk "Hutan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi" ini, Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total lahan garapan dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yakni seluas 8.617 hektare, terdiri atas 2.943 hektare SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK) dan 5.674 hektare skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) untuk 3.207 KK.
Adapun rincian penerima SK ini berasal dari 8 (delapan) daerah di Jawa Barat. Yaitu dari Kabupaten Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK; Kabupaten Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK; Kabupaten Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.
Selanjutnya Kabupaten Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK; Kabupaten Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.
Selain itu Kabupaten Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK; Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; Kabupaten Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK.
Pada kesempatan ini juga, diserahkan bantuan KUR, CSR, yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Darmin dan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Bantuan bibit juga diserahkan secara simbolis dari Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya kepada masyarakat.(*)