TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan menghalangi penyidikan pada Eddy Sindoro.
Melalui nota keberatan pribadinya, Lucas yang berprofesi sebagai pengacara ini menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili dirinya.
"Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan," ucap Lucas, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lucas menjelaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III, berjudul tindak pidana lain.
Sehingga menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain dari lembaga KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II.
Sementara itu, masih menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.
Baca: Anggota Badan Fit and Proper Test Ditetapkan, PKS dan Gerindra Segera Bahas Materi Seleksi Wagub DKI
Lucas menambahkan Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.