TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Kusumastuti istri mantan jaksa Chuck Suryosumpeno, akan terus berjuang mencari keadilan terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap suaminya, Rabu (14/11/2018).
Retno Kusumastuti mengatakan penahanan terhadap suaminya murni menjadi hak subjektif penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Murni hak subjektif penyidik. Jadi ini dipastikan sewenang-wenang," kata Retno di Jakarta.
Ia siap menjalani proses kehidupan dengan ikhlas dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya.
Baca: Keluarga Bisri Syansuri Terima Permintaan Maaf Sandiaga
"Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan langkah Jaksa Agung terkait penahanan Chuck.
“Maka saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris.
Baca: Reza Rahardian Lakoni Tiga Pekerjaan yang Menurutnya Menantang
Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara.
Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno yang saat ini menjabat sebagai Jamdatun.
Ia pun menduga Negara telah dirugikan ratusan milyar rupiah.
Baca: Bolak-balik Singapura-Indonesia untuk Shakira, Denada Ceritakan Perjuangan sebagai Single Parent
“Diketahui perbuatan Loeke Larasati ini atas seijin HM Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset Negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit,” katanya.
Dari kasus ini saja, kata dia, dapat terlihat jelas motif pemidanaan dilakukan karena Chuck Suryosumpeno dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo.
“Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan,” ujarnya.
Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh.
"Dan Presiden Jokowi telah gagal menghadirkan Negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya," kata dia.