Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan tiga pelaku penipuan melalui e-mail hijacking.
Satu pelaku berinisial NUG (30) merupakan warga negara asing dari Nigeria.
Sementara dua lainnya, DF (31) alias CA alias PY alias USD dan PB (35) warga Indonesia.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkap peran para pelaku tersebut.
Baca: Sikapi Kasus Nuril, Politikus PKB Sebut Keberpihakan Hukum Terhadap Perempuan Masih Lemah
Awalnya, tersangka NUG mendapatkan order atau perintah melalui e-mail dari hacker bernama Mr. BRIGHT di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.
Peretas itu sendiri hingga kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diburu kepolisian.
"Tersangka atas nama DF alias CA alias PY alias USD membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank Jakarta," ujar Rickynaldo, di Loby Robinops Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Baca: Haris Simamora Bunuh Semua Korbannya Ketika Sedang Terlelap Tidur
Kemudian, PB berperan membantu tersangka lainnya memuluskan tindak pidana penipuan tersebut.
Rickynaldo mengatakan DF dan PB juga memiliki KTP palsu yang digunakan untuk membuka rekening lain sebagai modal kejahatan.
"Didapati mempunyai KTP palsu yang digunakan untuk membuka rekening sebagai rekening penampung kejahatan di berbagai bank, atas nama PY dan USD," jelasnya.
Baca: Cara Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhiri Hidup Keponakannya
Dari laporan polisi bernomor LP/920/IX/2017/BARESKRIM tertanggal 12 September 2017, diketahui terdapat korban berinisial LP.
LP sendiri, kata Rickynaldo, tertipu untuk mentransfer uang sebesar Rp 271 juta ke rekening pelaku.
"Pada 5 September 2017 uang masuk dari korban atas nama LP sebesar Rp 217.000.000 di rekening penampung Bank Nobu atas nama CA," katanya.