Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia berawal dari laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan berbekal laporan tersebut polisi penyelidikan awal.
Dari penyelidikan awal ditemukan anggaran Rp 2 miliar yang digelontorkan Kemenpora tidak sepenuhnya digunakan oleh pelaksana kegiatan.
"Dari hasil awal, diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh. Yang diduga kurang separuh ada data fiktif dalam pengguanannya," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca: Jawab Kritikan Dahnil, Polisi: Pakai Uang Negara Ada Pertanggungjawaban
"Jadi kegiatan ini ada bukti permulaan ada penyalahgunaan anggaran yang dihabiskan tidak sebanyak itu," tambah Argo.
Berkat temuan tersebut, polisi kemudian menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau uang negara itu disalahgunakan, maka akan menimbulkan kerugian negara maka nanti bisa dikenakan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab oknum dalam kegiatan itu," jelas Argo.
Baca: Tak Datang Bareng di Resepsi Baim Wong, Raffi Ahmad Malah Minta Nagita Slavina Cepat Pulang
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.