Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni membeberkan kronologi pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.
Kasus terbongkar berawal dari temuan pihak Divisi LCC bagian fraud banking investigasi Pusat Bank BRI.
"Pada tanggal 18 Juli 2018, menemukan adanya transaksi dari rekening nasabah atas nama AK (korban) berupa transfer ke 8 rekening tujuan sebanyak 9 kali transaksi dengan total sebesar Rp 520.008.500," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Baca: Bareskrim Tangkap Dua Pembobol Rekening Nasabah Bank, Satu Pelaku Penghuni Lapas
Polisi akhirnya meringkus dua pelaku dalam kasus ini.
Pertama, laki-laki berinisial ZA (27), yang merupakan napi narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan perempuan berinisial PRH (25).
Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka pria berinisial JPEG (29), oknum petugas lapas, telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kepada penyidik, ZA mengakui melakukan akses ilegal terhadap email nasabah dengan menggunakan satu aplikasi yang diperoleh dari satu web phising.
Email milik korban sendiri telah dikuasai ZA sejak tahun 2017.
Baca: Polisi Bakal Periksa Scan Tanda Tangan Dahnil Anzar dalam LPJ Kemah Pemuda
"Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai dan pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan handphone tablet," jelasnya.
Dani menjelaskan aksi ZA dibantu PRH yang diperintahkan mengurus simcard baru atas nama korban dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.
Selain itu, ada pula JPEG yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.
Baca: Kubu Prabowo Minta Kasus Pernyataan Bupati Boyolali Diproses Seperti Kasus Habib Bahar
"Alhasil, uang didalam rekening milik korban sebesar Rp 520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disiapkan oleh JPEG," imbuhnya.
Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
PRH ditangkap lebih dahulu di sebuah kos di Jl Dinoyo Baru Kel. Keputeran, Kec. Tegal Sari, Surabaya, pukul 11.30 WIB, Rabu (22/8/2018).
"Penangkapan terhadap ZA selaku napi yang sedang menjalani hukuman karena terlihat dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pada tanggal 23 November 2018, sekitar jam 11.30 WIB, sesaat setelah dikeluarkan dari tahanan, karena bebas bersyarat," kata dia.
Kedua pelaku ini pun disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.