Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik lndonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi Maladmistrasi selama pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.
Adapun laporan masyatakat yang diterima Ombudsman sebanyak 1054 laporan, laporan tersebut disampaikan melalui Kantor Ombudsman Rl pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh indonesia.
Baca: Jemput Bola Laporan Pengaduan di Wilayah Bogor, Ombudsman RI Jakarta Raya Sediakan Mobil Klinik
"Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada Instansi Penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian," ujar Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Menurut Laode Ida, hal tersebut terjadi lantaran tidak efektifnya pengaduan internal di masing-masing instansi penyelenggara dan ketiadaan mekanisme menyampaikan keberatan atau sanggah pada situs web SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), sehingga para pelamar tidak dapat terlayani dengan baik.
Masalah yang paling banyak dilaporkan ada pada tahapan seleksi administrasi dengan total 949 laporan.
"Salah satu permasalahan pada tahapan ini adalah masaiah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu diiakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web SSCN," ujar Laode.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik.
"Contohnya pada Formasi Penghulu Pertama hanya mencantumkan Kualifikasi Pendidikan S-1 Hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki," ujar Laode.
Masalah lainnya disebutkan Laode terjadi di tahap administrasi, yakni tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan, sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini.
Baca: Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini
Sementara pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Ombudsman juga masih menemukan permasalahan tidak siapnya sarana dan prasarana untuk CAT.
"Misalnya di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo, masih terdapat kendala dalam penyediaan komputer dan/atau laptop untuk CAT," kata Laode.