Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola, Rabu (5/12/2018) besok bakal menjalani sidang putusan atau vonis.
Diketahui delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi dirundung duka.
Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi dua periode (1999-2010) ayah dari Zumi Zola dipanggil Yang Maha Kuasa karena menderita sakit serius sejak setahun belakangan.
Baca: Tips Panduan sebelum Unduh Aplikasi untuk Smartphone, Bintang 5 bukan Jaminan Aman
Kini beberapa hari jelang vonis, Zumi Zola yang juga mantan aktor itu harus rutin mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
"Jelang vonis, Pak Zumi Zola masih harus mendapatkan perawatan atas penyakit diabetes dan gangguan ginjalnya," ucap kuasa hukum Zumi Zola, Handika pada Tribunnews.com, Rabu (5/12/2018).
Handika mengaku dirinya juga ikut mendampingi perawatan Zumi pada Senin lalu.
Meski begitu, Handika menegaskan kliennya tetap bisa mengikuti persidangan besok.
Baca: Kelebihan Pasukan Raider Konstrad yang Diturunkan Berantas KKB di Papua, Mengagumkan
"Untuk ikuti sidang, Pak Zumi bisa seperti biasanya. Insya Allah akan hadir di Pengadilan Tipikor seperti sidang-sidang sebelumnya," ungkap Handika.
Masih menurut Handika, selain rutin dikunjungi kuasa hukum. Keluarga besar Zumi Zola baik ibundanya, istri, adik, dan kerabat yang lain juga tidak pernah absen menjenguk.
"Keluarga besarnya kan di Jakarta juga. Ibu, istri dan adiknya sering menjenguk," katanya.
Kepada Handika, Zumi mengatakan siap menghadapi vonis.
Apapun vonis yang diberikan hakim Zumi akan menerima dan menjalankan.
Baca: Soal Alberto Goncalves dan Esteban Vizcarra, Sriwijaya FC Minta Pelatih Persija Jaga Etika
Diungkap Handika, kliennya itu berharap persidangan besok merupakan yang terakhir.
Sehingga dia bisa menjalani hukuman dan ada kepastian hukum.
"Pasti beliau siaplah buat besok. Perbanyak doa, itu kan hal yang wajar. Beliau juga berharap tidak ada banding supaya kasusnya segera selesai," imbuh Handika.
Diketahui sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.