3. Pernyataan koordinator MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya melaporkan hakim Lasito yang memenangkan gugatan pra peradilan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi.
Dalam putusan, hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.
Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Jepara harus dibatalkan.
Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Achmad Marzuqi.
4. KPK Geledah rumah Dinas Bupati Jepara
Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar 2 jam itu, tim KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.
Saat penggeledahan tim dari KPK tidak sendiri.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal jalannya penggeledahan.
Marzuqi mengatakan, dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ada pula salinan putusan pengangkatan bupati pun serta dibawa oleh tim dari KPK.
"Hanya kertas laporan dan salinan. Tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar," kata Marzuqi.
Selain membawa sejumlah berkas, Marzuqi juga dimintai keterangan. Tak lupa, tim KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.