Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengamini masalah over kapasitas di lapas-lapas masih terus dibenahi setiap tahunnya.
"Soal over kapasitas harus ada dua pendekatan. Posisi lapas dan rutan saat ini ada 258 ribu lebih orang. Ini mayoritas kasus narkoba, unik ini," ujar Yasonna, Rabu (12/12/2018) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Yasonna melanjutkan saat ini, kondisi lapas dan rutan di Indonesia, mayoritas diisi oleh para narapidana kasus narkoba. Padahal diketahui bersama, ada banyak jenis kejahatan konvensional lain seperti perkosaan, pemerasan, pencurian dan lainnya.
Sebagai solusi over kapasitas lapas dari para pengguna narkoba, menurut Yasonna harus ada perubahan paradigma dalam undang-undang narkoba.
"Harus ada perubahan paradigma, pemakai jangan dimasukkan ke dalam. Kepala BNN yang lama, Pak Anang dulu sering sekali teriak kalau pengguna harus direhap jangan dimasukin ke dalam," tegasnya.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Rekam Langsung Aksi Teror di Australia
"Revisi Undang-Undang Narkotika sekarang ada di Setneg, tinggal di tanda tangani. Harus ada rumusan jelas, pemakai, kurir, dan bandar itu seperti apa. Jangan hanya bawa tiga butir narkoba lalu jadi kurir. Kalau semua dimasukkan ke lapas, kita tidak punya cukup dana untuk biaya makan. Artis sinetron saja sudah masuk di lapas, keluar, masuk lagi. Korban, pemakai itu harus direhap total," katanya lagi.
Strategi lainnya, tambah Yasonna, khusus untuk para napi teroris dan bandar narkoba kelas "kakap" bakal segera ditempatkan di Nusakambangan, Lapas Karanganyar.
"Kami sudah siapkan lapas super maksimum di Karanganyar, Nusa Kambangan. Ini bisa menampung 1000 orang, teknologinya betul-betul canggih," imbuh Yasonna.