Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih.
Merespon hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan menyatakan institusinya menerima rekapitulasi DPTHP-2 yang baru saja diumumkan Sabtu (15/12/2018) sore di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: KPU Tetapkan DPTHP-2 Sebanyak 192.828.520 Pemilih
Selain menerima, Abhan juga menyatakan mengapresiasi KPU dan jajaran di bawahnya yang telah laksanakan pemutakhiran data pemilih.
Meski menerima, menurut Abhan, pihaknya juga memberikan beberapa catatan untuk KPU, yakni KPU harus memberikan lampiran berita acara ke Badan Pengawas Pemilu dan partai politik.
"Lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih," ucapnya.
Baca: NIK Utuh Dalam Pemeriksaan DPT, KPU Dapat Apresiasi
Selain itu, Abhan juga meminta agar KPU menjamin hak memilih bagi ppara pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan hingga panti sosial.
Terakhir, Abhan meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar bisa masuk dalam DPT Khusus.