"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
Penahanan Bahar itu ditahan atas laporan orang tua korban ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
"Setelah penganiayan yang bersangkutan di suruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuh Agung pada Kompas.com.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga terjadi di sebuah pesantren yang ada di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith