TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Sarmuji, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, mengungkapkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 713 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap di sidang kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).
"Ada Rp 713 juta kami kembalikan ke rekening KPK," kata Sarmuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut dia, uang ratusan juta itu semula diserahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Desember 2017. Pada saat itu sedang digelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
"Awalnya mau lewat penasehat hukum terdakwa, tapi akhirnya langsung ke KPK," kata dia.
Dia menjelaskan, uang itu diserahkan selama beberapa hari setelah diperiksa penyidik KPK pada 3 September 2018. Penyidik menyarankan agar uang diserahkan karena diduga ada kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Eni.
Baca: Mardani: Masyarakat Jangan Beli Kucing dalam Karung
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Jaksa KPK menghadirkan Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji ke persidangan. Jaksa KPK berencana menggali keterangan Sarmuji soal aliran uang suap PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar Desember 2017 lalu.
Selain Sarmuji, terdapat sembilan orang lain yang dijadwalkan bersaksi di kasus proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt tersebut. Mereka diantaranya, Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Lukman Hakim; Direktur EMS Research Center, Mukhradis Hadi.
Lalu, Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim, serta sejumlah pengusaha, yakni Machbub, Jumadi, Rochmat Fauzi, Slamet Eko Wantoro dan Mustahal.
Seperti diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo Rp 4,75 Miliar.
Pemberian suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.