TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan penunjukan tuan rumah Piala Suratin 2009 ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, yang juga Ketua Media Anti Mafia Bola mengatakan pihaknya akan segera mencari pelaku dalam kasus ini.
"Laporan polisi berkaitan laporan pak Imron itu sudah naik ke penyidikan. Artinya kita harus mencari siapa pelakunya. Kita masih dalam penyidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Kasus ini dilaporkan oleh Manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, dengan terlapor Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) berinisial IB dan Ketua Pengda PSSI Jawa Timur berinisial HS.
Argo mengatakan Satgas Anti Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terlapor IB dan H.
"Tambahan kasus yg dilaporkan pak imran terkait telapornya IB dan H itu tim saat ini sudah di Surabaya sedang melakukan pemeriksaan saksi dan masih berlangsung," ungkap Argo.
Satgas Anti Mafia Bola saat ini masih mencari bukti pendukung untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca: Pengamat: Jokowi dan Prabowo Sama-sama Perjuangkan Trisakti Soekarno
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Seperti diketahui, Manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB ke Satgas Anti Mafia Bola atas dugaan penipuan penunjukan tuan rumah Piala Suratin 2009.
Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/01/I/2019/Satgas. Laporan itu dilayangkan pada Senin (7/1/2019) lalu.
Kasus ini bermula pada Oktober 2009, saat akan dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional.
Saat itu korban Imron selaku Manager Perseba Bangkalan mengajukan permohonan tuan rumah Piala Suratin kepada PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) yang saat itu dikepalai oleh IB.
"Selanjutnya korban bertemu dengan saudara HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya dan pada saat itu saudara HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140 juta sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, melalui pesan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Demi memenuhi syarat itu akhirnya Imron akhirnya mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 115 juta. Yakni pada 5 Oktober 2009 sebesar Rp 40 juta, 13 Oktober 2009 sebesar Rp 25 juta dan 6 November sebesar Rp 50 juta.
Lalu pada November 2009, saat Imron berada di Jakarta dihubungi oleh IB. Dirinya meminta kepada korban uang sebesar Rp 25 juta sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan Delapan Besar Piala Suratin 2009 yang akan dilaksanakan di Bangkalan.
"Kemudian korban mentransfer uang dari rekening milik korban a.n. H. IMRON ABD. FATTAH ke Rek milik terlapor IB sebesar yang diminta oleh terlapor," ungkap Argo.
Namun nyatanya pada Desember 2009, korban mengetahui bahwa untuk menjadi tuan rumah pertandingan Delapan Besar Piala Suratin tidak ada ketentuan untuk melakukan pembayaran.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum," tutur Argo.
Dalam laporan tersebut Imron menyertai barang bukti berupa Print Out rekening atas nama dirinya.
IB dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No. 8 Tahun 2010.