News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Uang Suap Diduga Mengalir ke Munaslub Golkar untuk Muluskan Idrus Marham Jadi Ketua Umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Atas perbuatan itu, Idrus Marham didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bantah Terima Uang Suap

Setelah mendengar surat dakwaan, Idrus menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Dengan ucapan Bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi. Mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya Tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," kata Idrus.

Idrus Marham beralasan tidak mengajukan nota keberatan karena ingin segera ada pembuktian dari pidana yang didakwakan jaksa KPK kepadanya. Dia merasa tidak menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Jadi, saya tidak pernah ragu. Iya, saya harus mengikuti proses hukum. Lalu nanti terima uang atau tidak Eni dan Kotjo sudah bilang tidak pernah saya terima uang," ujarnya.

Eni Maulani Saragih yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui mengakui ada aliran uang dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017. Menurutnya, pemberian uang dari pengusaha semacam itu untuk membiayai Munaslub Partai Golkar adalah hal biasa.

"Yang sebenarnya yang saya pahami waktu itu saya bisa meminta kepada pengusaha untuk menyumbang partai. Jadi bukan terkait dengan PLTU sebenarnya," kata Eni seusai menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut dia, pemberian uang dari pengusaha kepada partai politik sebagai sesuatu yang wajar. Namun, pada saat itu, dia mengaku tidak menyadari posisi sebagai wakil rakyat alias Penyelenggara Negara.

"Yang saya pahami itu pengusaha kalau mau nyumbang partai apapun kegiatan sosial saya pikir masih wajar. Saya lupa. (Anggota,-red) DPR kadang mungkin harusnya ya harus lihat dulu," kata dia.

Eni juga berharap pemberian uang dari Kotjo untuk Munaslub Golkar 2017 tidak disangkutpautkan dengan Idrus Marham. Dia beralasan karena Idrus tidak menerima uang dari Kotjo.

"Kalau aliran itu sudah saya sampaikan waktu di penyidikan. Saya sampaikan ke penyidik, juga pak Idrus tidak menerima aliran uang sama sekali saya sudah sampaikan di penyidik," ujarnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan ketidakterlibatan Idrus Marham saat pemeriksaan pada proses penyidikan kasus di KPK.

"Coba saya nanti liat dulu dakwaan seperti apa, karena saya belum lihat. Karena saya pasti jadi saksinya pak Idrus Marham biar saya baca, kalau sepotong-sepotong takut salah artikan," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini