TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan Judicial Review terhadap Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke Mahkamah Agung.
Peraturan menteri yang dikeluarkan tidak melalui pembahasan dengan pelaku pembangunan, dan diterbitkan dengan tidak mengacu kepada pasal-pasal acuan dalam yang lebih tinggi yakni Undang-undang No. 20 tahun 201 I, khususnya pasal 78 Undang-undang No. 20 tahun 201 l, yang mendelegasikan kewenanganan pengaturan terkait dengan PPPSRS melalul PP bukan Permen.
Yusril menjadi kuasa hukum organiasai Real Estat Indonesia (REI) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Ia menilai Permen yang diterbitkan oleh Menteri PUPR pada Oktober 2018 lalu banyak yang janggal sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Dampak menimbulkan keresahan pemilik unit-unit satuan rumah susun, gangguan kerja pada pengembang apartemen atau rumah susun, kshususnya terkait hak dan kewajiban dari tiap-tiap pemilik," kata Yusril di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan, Yusril: Tidak Betul Jokowi Melakukan Kriminalisasi Ulama
Ia mencontohkan kejanggakan dalam lampiran Permen Nomor 23 Tahun 2018, dalam anggaran dasar menyalahi UU karena terdapat penambahan hak yang tidak sesuai.
Kemudian, pembatasan kuasa dalam pasal 15 ayat 3 membatasi hak seseorang maupun badan hukum dalam pengambilan suara, bertentangan dengan KUH Perdata maupun Undang-undang Perseroan Terbatas.
Selaku kuasa hukum kami akan melakukan kajian-kajian Hukum terhadap Permen No. 23 tahun 2018, serta upaya-upaya dan atau langkah langkah hukum yang perlu diambil termasuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Ini untuk mengembalikan keadilan dan kesetaraan hukum bagi para pemilik satuan unit rumah susun serta pelaku pengembang di Indonesia," katanya.
Yusril Kami berharap agar Pemerintah tidak memaksakan pelaksanaan Permen dan Pergub, sekaligus memberikan waktu untuk penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Rumah Susun yang mengakomodir pihak.
"Mestinya mengakomodir kepentingan pemilik satuan rumah susun dan pelaku pembangunan yang mengedepankan aspek hukum yang benar baik secara formil dan materiil, sehingga peraturan pelaksanaanya yang kemudian, dapat dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," katanya.