News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Terdakwa Lucas Sempat Satu Pesawat dengan Setya Novanto Saat Terbang ke Singapura

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christine Sudiro, Manager Fixed Base Operator (FBO) and Ground Handling PT Wira, pada saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019) dengan terdakwa Lucas.

"Iya, ada Setya Novanto, Fahd El Fouz, Ranny Mediana, Robert Kardinal, Wiwik Kardinal, Idrus Marham, Lucas, Deisti Astriani Tagor, Giovanni Farrell Novanto, Juli Salamira, Rara Radiha El Fouz. Ini dari data," ujar Christine.

Selain itu, Christine menyebut Lucas pernah menggunakan jet privat pada 23 Agustus 2018 dengan maskapai dari Singapura untuk tujuan dari Singapura ke Jakarta.

"Lucas, M Riza Chalid, Intan Maharani, Aprista Koresy," ungkap Christine.

Baca: Djarot Saiful Benarkan BTP Akan Menikah dengan Bripda Puput, Ungkap Keduanya Sudah Saling Cocok

Namun, Christine mengaku tak mengetahui saat JPU pada KPK menanyakan tentang hubungan Novanto hingga Riza Chalid dengan Lucas.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini