"Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK lUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL," ungkap Laode.
Baca: Diprotes, Kemenkumham Akhirnya Kaji Ulang Pemberian Remisi untuk Napi Pembunuhan, I Nyoman Susrama
Pada April 2013, Supian selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI dan keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT Bl.
"Bahwa berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT Bl melakukan ekspor bauksit. Akibat perbuatan SH tersebut maka PT Bl telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," tuturnya.
Kemudian pada April 2011, Supiah menerbitkan IUP Eksplorasi pada PT AIM tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Penambangan (KP).
"Akibat perbuatan SH tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," ujar Laode.
Diduga, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.