Elza menyebut, kliennya bukan termasuk DPO dan tidak pernah dipanggil kejaksaan setelah upaya bandingnya ditolak.
Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).
Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.
"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.
Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi. Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi.
Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba. Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief.
Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.
"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.
Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apa pun. Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.
"Ayah berjuang dulu, ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Al Quran setelah keluar dari penjara.
"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
Hak politik
Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT.