Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, tetapi tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.
"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Kami, kan, enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar jaksa Kejari Jakpus, Andri Saputra, 31 Januari 2019.
Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.
Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Sementara Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.
Dicoret dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.
Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca-penetapan DCT.
Nantinya, KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Nanti kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis (7/2/2019).
Menyerahkan diri
Mandala pun menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore, tepat di hari terakhir batas waktu pencariannya sebelum dinyatakan buron.
Ia datang ke kantor Kejari Jakpus bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief.