Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.
"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.
Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.
"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata Elza.
Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.
"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.