Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah 12 tahun hilang kontak dengan keluarga, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Diah Anggraini (36), akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya, di Kecamatan Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur.
Diah berangkat ke Yordania sejak 5 Oktober 2006 melalui PT Safina Daha Jaya.
Selama bekerja 12 tahun, Diah tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
"Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia, " kata Dubes Indonesia di Yordania, Andy Rachmianto, diketerangannya, yang diterima pada Senin (11/2/2019).
Dubes Andy Rachmianto menjelaskan, Diah hilang kontak dengan keluarganya di Indonesia, karena tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya.
Diah juga mengaku selama bekerja diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan.
"Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke tanah air,“ kata Andy didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Yordania, Suseno Hadi.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak, kata Andy, akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah.
Di awal investigasi pada bulan Desember 2018, ditemukan dokumentasi Diah tidak diurus sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.
Bahkan saat diwawancara, Diah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia dengan baik.
Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan, pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikannya.
Majikannya pun bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 USD (setara Rp 126 juta dengan kurs Rp 14.000).
“Gajinya sebesar 2/3 telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya 1/3 lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” kata Atase Suseno.
Kini sambil menunggu kepulangan ke tanah Air, Diah pun belajar penyesuaian Bahasa Indonesia secara itensif, di Griya Singgah.
"Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2019, pengumuman Amnesti yang diberikan oleh pemerintah Yordania telah diberlakukan. Dipastikan tidak lama lagi Diah dapat segera kembali ke tanah air," ujar Suseno.
Saat ini, keadaan Diah dalam kondisi fisik yang prima, dan telah mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.
Diah pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Dubes RI di Yordania dan seluruh pihak KBRI Amman yang telah membantu dan segera memulangkan dirinya kepada keluarga di kota Malang, Jawa Timur.
“Saya gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarga. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halamannya," kata Diah.