News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim: Apakah Sadapan Dapat Menjadi Barang Bukti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta meminta penjelasan dari Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) soal keabsahan rekaman hasil sadapan penyidik KPK.

Rekaman hasil sadapan penyidik KPK itu menjadi alat bukti di perkara yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro diproses hukum karena diduga memberikan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution.

"Bagaimana sadapan menjadi barang bukti?" tanya Hakim Hariono, selaku ketua majelis hakim pada perkara yang menjerat Eddy Sindoro, menanyakan kepada Mudzakir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2019).

Mudzakir menjelaskan barang bukti berbeda dengan alat bukti. Menurut dia, barang bukti dipergunakan untuk kejahatan. Dia menegaskan, barang bukti dapat menjadi alat bukti apabila ada keterangan ahli yang menjelaskan.

Baca: Moeldoko Bagi-bagi Buku Saku Capaian Kinerja Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

"Menjadi alat bukti kalau ditangani ahli," kata Mudzakir.

Dia mencontohkan seseorang jenazah korban pembunuhan harus mempunyai surat visum et repertum yang menguatkan mengenai kondisi jenazah tersebut.

"Yang menguatkan ahli yang disebut sebagai mengubah barang bukti menjadi alat bukti," kata dia.

Untuk barang bukti rekaman suara hasil sadap, kata dia, sah atau tidak sah itu merupakan urusan hukum. Sedangkan, untuk kekuatan pembuktian, kata dia, ahli independen yang bisa menjelaskan.

"Apakah keterangan suara? Ahli menentukan mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak," kata dia.

Dia menambahkan, pada intinya semua alat bukti yang dipakai di persidangan harus diperoleh secara sah dan terbukti sebagai alat bukti sah.

"Dalam sidang terkait unsur pokok yang didakwakan bertentangan dengan prosedur kekuatan lemah kalau diajukan di sidang kekuatan lemah," tambahnya.

Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.

Baca: Tak Khawatir Muchdi Pr ke Jokowi, Fadli: Kita Banyak Jenderal Hebat

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini