News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Ketua Umum PAN Singgung Keadilan dalam Demokrasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyoroti keadilan dalam kehidupam demokrasi di Indonesia.

Hal itu diutarakannya menanggapi penetapan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif menjadi tersangka oleh Polresta Solo.

"Syarat demokrasi berkualitas adalah kalau penegakan hukumnya adil. Barulah itu demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, kemakmuran," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Menurut Ketua MPR RI itu, penetapan Slamet sebagai tersangka bisa menggerus kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Zulhas mengaku heran dengan peristiwa itu karena, menurut Zul, pemerintah kerap menyatakan cinta kepada ulama.

"Ya, kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara, tentu kan pemerintah katanya sayang dan cinta ulama, menghargai kritik, perbedaan. Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE ya, keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya, akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," jelasnya.

Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan

Terkait bantuan hukum, Zulhas menyebut pihak BPN akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Saya kira wajib (diberikan bantuan hukum)," tutup Zul.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini