News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Restrukturisasi TNI, YLBHI Ingatkan 3 Dokumen Negara yang Menolak Dwi Fungsi ABRI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfinawati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan tiga dokumen negara yang menolak Dwi Fungsi ABRI dalam acara pembacaan petisi Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak Restrukturisasi TNI di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (15/2/2019).

Tiga dokumen itu antara lain, TAP MPR RI No 10 tahun 1998, TAP MPR No 6 tahun 2000, dan TAP MPR No 7 tahun 2000.

Ia menilai, tiga dokumen negara itu ingin dilupakan dalam kaitannya dengan wacana akan dimasukannya perwira menengah dan perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan struktural di TNI ke lembaga sipil yang tengah ramai dibincangkan belakangan ini.

Selain itu, ia menilai upaya tersebut juga berkaitan dengan kepentingan politik.

Baca: Momen Menggemaskan Kang Daniel yang Harus Dilihat Para Haters

"Tiga dokumen yang saya bacakan ini adalah sebetulnya yang akhir-akhir ini mau dilupakan. Dan tentu saja, bacaan kita ini persis karena politik lagi. Hanya karena politiklah kemudian fungsi TNI diperluas," kata Asfinawati.

Ia menjelaskan, TAP MPR No 10 tahun 1998 berisi tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, ia menjelaskan bagian politik dalam dokumen tersebut mengatakan penyesuaian Dwi Fungsi ABRI dengan paradigma baru, ABRI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masuk dalam prioritas keempat dalam upaya untuk menegakan kedaulatan rakyat karena terjadi krisis nasional di segala bidang.

"Secara sederhana dia mau mengatakan, kalau kita mau keluar dari krisis berbangsa di bidang politik dan menegakan kedaulatan rakyaylt maka Dwi Fungsi ABRI tidak bisa diteruskan," kata Asfinawati.

Asfinawati kemudian mengutip bagian menimbang pada dokumen kedua, yakni TAP MPR Nomor 6 tahun 2000.

"Dari dalam menimbang dikatakan begini, saya kutipkan, 'Bahwa peran sosial politik dalam Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," kata Asfinawati.

Ia menegaskan, hal itu dikatakan oleh lembaga tertinggi negara pada saat itu yakni MPR dan bukan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

"Ini bukan kata Imparsial, YLBHI, Pak Mochtar, Kontras, PBH Jakarta, Infid, dan lain-lain. Ini kata negara, lembaga tertinggi di Indonesia," kata Asfonawati.

Ia menjelaskan, dalam TAP MPR No 6 tahun 2000 pasal 2 ayat 1 dikatakan dikatakan bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini