TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Jumat (15/2/2019).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Joko Driyono menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri jabatan Ketua Umum PSSI.
• Jelang Lawan Arema, Bek Persib Bandung Zalnando Waspadai Satu Pemain Singo Edan
Berikut fakta-fakta terkait Joko Driyono yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Penggeledahan Apartemen
• Jelang Persib Bandung Vs Arema FC, Aremania Diimbau Tak Datang ke Bandung
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/2/2019) Tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Apartemen milik plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Apartemen Joko Driyono terletak di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti yang berada di apartemen Joko Driyono.
Selain apartemen, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah kantor Joko Driyono di PSSI.
"Penggeledahan di apartemen Joko Driyono dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono.