"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.
HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.
BERITA REKOMENDASI