TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, menegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus hoaks mengalami penganiayaan yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.
"Sudah siap 1000 %," kata Supardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (28/2/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jaksa KPK Bakal Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Suap Meikarta Besok
Setelah menerima berkas perkara dari kepolisian, menurut Supardi, pihaknya segera merampungkan dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga, kasus itu dapat segera disidangkan.
Dia menilai, perbuatan Ratna sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan.
"Ada unsur pasal tindak pidana disandingkan dengan perbuatan yang disebutkan dalam berkas (berikut alat buktinya,-red), kok memenuhi unsur pasal, ya dinyatakan lengkap," tegasnya.