News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman-KPA Dorong Jokowi Bentuk Badan Otoritas Reforma Agraria

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat menggelar konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA).

Ombudsman dan KPA menilai pembentukkan BORA untuk mempercepat program reforma agraria. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, reforma agraria adalah agenda konstitusional untuk mengembalikan kesetaraan atas ketimpangan lahan.

"Maka dia bukan agenda eksekutif semata. Dengan pertimbangan hal tersebut, perlu inisiatif presiden untuk membangun konsensus nasional," ujar Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Konsensus ini, ucap Alamsyah, dapat berupa badan yang bersifat Ad Hoc atau dibentuk untuk tujuan tertentu selama waktu yang ditentukan. Badan ini, harus dibentuk berdasarkan dari lintas sektor, sehingga kredibel, partisipatif, dan otoritatif. Dapat melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.

"Seperti melibatkan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Karena ini menyangkut menjaga iklim usaha terutama perusahaan yang sudah punya konsesi besar. Walau Peraturan Presiden sudah ada, perangkat sudah ada, kalau konsensus nasional tidak dilakukan ini jadi mubazir," ucap Alamsyah.

Muncul perdebatan soal monopoli kekayaan agraria nasional di tangan segelintir orang dalam bentuk izin-izin konsesi skala besar, baik itu HGU, HGB, HTI dan izin-izin lainnya. Terutama saat debat pemilihan presiden 2019. Perdebatan antara Jokowi-Prabowo Subianto, ucap Alamsyah, membuka tabir mendalamnya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono Soal Perusakan Barang Bukti

Distribusi alokasi sumber-sumber agraria nasional, utamanya tanah, dinilai belum menghadirkan rasa keadilan bagi mayoritas penduduk bangsa ini khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kaum miskin kota.

Baca: Pergi ke Pernikahan Samuel Wongso Bareng Fifi Lety, Putra Ahok Bertemu Sosok Ini: Ada Ayah Palsuku

Sementara Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pihaknya mendatangi Ombudsman untuk melaporkan evaluasi mengenai kebijakan reforma agraria. Laporan dibuat agar pemerintah benar-benar menjalani implementasi dari reforma agraria. Sebab, saat ini berkembang terkait ketimpangan pemilikan tanah pasca debat kedua pemilihan presiden 2019.

"Ini dikhawatirkan hanya akan berakhir untuk menguatkan atau melemahkan elektabilitas sehingga kami merasa perlu dari KPA mendorong dengan Ombudsman bagaimana mengatasi kebuntuan implementasi di mana terjadi konflik yang menahun dan tak adanya jaminan hukum bagi masyarakat desa yang selama 4 tahun sudah melaporkan," kata Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini