Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias Hoaks Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota.
Fahri mengaku dirinya sendiri yang mengajukan sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.
"Saya yang ajukan diri," kata Fahri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa, (12/3/2019).
Menurut Fahri tidak ada alasan apapun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.
Dengan menahan Ratna yang kini berusia 70 tahun menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintah Jokowi bengis dan melanggar HAM.
Baca: Polisi Masih Cari Satu ABK Kapal Nelayan yang Terbakar di Kepulauan Seribu
"Jadi sebaiknya melepaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," katanya.
Bahkan menurut Fahri kasus Ratna tersebut seharusnya dihentikan.
Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani menjatuhkan vonis bebas kepada Ratna nanti.
Baca: Politikus Demokrat: Semestinya Polisi Tak Ada Masalah Ungkap Kasus Novel Baswedan
"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya Hakim diketuk nuraninya untuk membebaaskan beliau," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.
"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.
Baca: Saksi Kunci yang Tidak Melihat Joko Susilo Aniaya Haringga Tidak Hadir di Persidangan
"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.
Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.