Teguh menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Willy Agung.
Permintaan itu akhirnya disampaikan kepada Edy Saputra yang meminta kepada Jo Daud Dharsono, selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang Rp 240 juta dari Komisi B.
Komisi B diminta memberikan jaminan tertulis dengan diberikan uang, maka pihak Komisi B tidak memanggil PT BAP untuk menghadiri RDP, tidak mempermasalahkan PT BAP belum memiliki HGU, tidak adanya IPPH dan belum pernah ada plasma serta meminta pihak Komisi B melakukan klarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sumbuluh.
"Menindaklanjuti permintaan uang dari terdakwa, Edy Saputra memerintahkan Feredy membuat internal memo untuk persetujuan pengeluaran uang Rp 240 juta. Karena tidak ada persetujuan pengeluaran dari Jo Daud, Edy Saputra menyediaka dana Rp 240 yang kemudian dititipkan ke staf bagian treasury untuk diserahkan kepada Windy Kurniawan, sekretaris Edy," kata dia.
Akhirnya, pada 24 Oktober 2018, diserahkan uang oleh Tirra Anastasia Kemur kepada Eddy Rosada dan Arisavanah, anggota Komisi B Kalteng di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwakan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Pemberian uang itu diberikan oleh Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Upaya pemberian uang itu dilakukan agar Komisi B DPRD Kalteng selama melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Perbuatan itu diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.