Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berpeluang ikut dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sebab, dalam penggeledahan di ruang kerja Menag pada Senin (18/3) kemarin malam, KPK menemukan uang tunai ratusan juta.
Baca: Masuk ke Pusaran Suap Jual Beli Jabatan, KPK: Kemenag Harusnya Bebas Korupsi
Uang pecahan rupiah dan dolar Amerika itu telah disita KPK. Temuan mengejutkan tersebut bermula saat KPK mengirim tim untuk menggeledah dua lokasi, yakni kantor Kemenag dan kantor DPP PPP.
Di kantor Kemenag, ada tiga ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja Menag, ruang kerja Sekjen Kemenag, dan ruang biro kepegawaian. Uang ratusan juta itu ditemukan tim KPK saat menggeledah ruang kerja Menag.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan jumlah uang tersebut. Dia hanya menyebut ratusan juta. Uang itu sudah disita KPK.
Febri mengakui, temuan tersebut membuat KPK berpeluang memanggil Menag Lukman Hakim. Sebab, Lukman harus menjelaskan peruntukan dan asal muasal uang itu.
Menag juga harus bisa menjelaskan alasannya menyimpan uang tunai sebanyak itu di ruang kerjanya.
Febri mengatakan, hingga kemarin KPK belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan tersangka maupun saksi.
Namun, dia menegaskan bahwa peluang memanggil Menag sangat terbuka. Sebab, penyidik perlu menanyakan semua temuan mereka di lapangan kepada pihak-pihak terkait.
“Apalagi, ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan dan disita dari ruangan menteri agama hari ini (kemarin, Red),” kata Febri kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Febri menandaskan, KPK tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, dari partai apa pun, pasti akan diproses.
“Tentu sudah kami identifikasi (pihak lain yang diduga terlibat, Red). Tapi, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara,” ujarnya.
Apakah Lukman Hakim terlibat dalam jual beli jabatan? Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif belum bersedia menjawab secara detail.