Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39.
Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.
Pelaku menggunakan akun orang lain atau temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.