News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikapi Aksi Perampokan, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Penyedia Transportasi Online

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39.

Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.

Pelaku menggunakan akun orang lain atau temannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini